Sabtu, 01 April 2017


Revisi K-13 Libatkan Masyarakat Sipil


Jakarta, TabloidPendidikan.Com – Kepala Bidang Perbukuan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puskurbuk Kemdikbud) Supriyatno mengatakan, revisi kurikulum 2013 (K-13) dan konsekuensi perubahannya saat ini dilakukan berdasarkan hasil kajian dari para ahli dan masukan masyarakat sipil.

Dia menjelaskan revisi dilakukan pada pembelajaran dengan penilaian melalui kompentensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Prinsip penerapannya ikut berubah dan mengacu pada konsep perbaikan KD meliputi, jenjang kelas, kebenaran konsep, aspek ilmiah muatan kurikulum yang disesuaikan dengan pedegogik, keluasan, kedalaman, dan keberlanjutan.
Perubahan itu bertujuan memudahkan untuk dipelajari dan dipahami dengan menetapkan KI 1 dan 2 sebagai payung khusus untuk mata pelajaran diluar agama dan pendidikan kewarganegaraan (PKN)
Sementara soal silabus, Supriyanto mengatakan, pengerjaan silabus sudah dilakukan sejak Desember. Namun jika dibandingkan dengan silabus yang ada di luar negeri seperti Singapura masih sangat jauh berbeda. Silabus pendidikan Indonesia masih ditemukan bahasa-bahasa “dewa” atau bahasa yang sulit dimengerti.
“Kami sudah melalui lakukan revisi terhadap silabus berdasarkan masukan masyarakat sipil dan guru-guru serta arahan Mendikbud Anies Baswedan. Saat ini silabus lebih senderhana dan bersifat operasional agar mudah dipahami guru,” kata dia pada pada Diskusi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMPSTP) di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Kamis (7/1).
Dia mengharapkan, silabus yang sudah disederhanakan dapat memberikan ruang pada guru untuk mengunakan model pembelajaran lain sehingga ada banyak pilihan.
Supriyanto menjelaskan, struktur silabus yang disederhanakan memiliki perbedaan format dari sebelumnya. Silabus hasil revisi ditambahkan pendahuluan yang berisi uraian singkat, padat, dan infromasi tentang kompetensi mata pelajaran perjenjang, serta ada kerangka pengembangan kurikulum, pembelajaran dan penilaian.
Sedangkan untuk buku, ada 377 buku yang direvisi berdasarkan hasil silabus. Proses perbaikan saat ini telah masuk pada tahap penelaah dan pada awal Februari akan difinalkan untuk disebarluaskan.
Supriyanto mengatakan, buku hasil revisi akan disebarluaskan, serta sistemnya dikendalikan oleh pemerintah untuk penerbitannya melalui tahap penilaian selama tiga bulan mulai dari pendaftaran sampai pada ditetapkan menteri layak digunakan di sekolah.
“ Buku akan dinilai oleh Tim penilai yang terdiri dari tim ahli, tim bahasa , tim pengembangan pembelajaran, dan tim grafik sebelum diterbitkan,” kata dia. [BeritaSatu]

Sumber

http://www.tabloidpendidikan.com/pendidikan/puskurbuk-kemendikbud-revisi-k-13-libatkan-masyarakat-sipil